Polisi Perlu Usut Keterlibatan Fahmi Alamsyah, Bisa Dijerat Pasal Permufakatan Jahat
Namun, Bambang menganggap Fahmi menyodorkan alasan konyol.
Menurut dia, naskah siaran pers penuh kebohongan yang dibuat Fahmi justru berefek negatif bagi Polri.
"Efek rilis yang banyak kebohongan itulah awal dari kegaduhan kasus ini yang membuat Polri menjadi bahan bully (perundungan, red) publik," kata Bambang.
Dia menilai Fahmi bisa saja dijerat Pasal 221 Ayat 1 KUHP tentang menyembunyikan perbuatan pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Jawaban 2 Jenderal soal Motif Pembunuhan Brigadir J Bikin Penasaran, Simak tuh
"FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 (tentang permufakatan jahat) dan 56 KUHP (membantu tindak kejahatan)," ujarnya.
Selain itu, Bambang menganggap pengunduran diri Fahmi dari posisi penasihat ahli Kapolri merupakan sinyal bahwa mantan wartawan itu berupaya menghindari jerat hukum.
"Pengunduran diri FA tersebut indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," katanya.