Polisi Ringkus 2 Begal yang Beraksi di Kawasan Bandara Soetta
Kamis, 03 Oktober 2024 – 18:45 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat ke 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (antara/jpnn)