Polisi Ringkus 2 Terduga Mafia Tanah, Lihat Nih Tampangnya
jpnn.com, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bergerak cepat menanggapi pelaporan adanya mafia tanah di Banjar.
Polisi menangkap dua tersangka yang sebelumnya diduga merugikan korban hingga senilai Rp 2,4 miliar.
"Tersangka berinisial AY dan MK ditangkap setelah melakukan penipuan jual beli tanah milik orang lain tanpa hak," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, di Banjarmasin, Jumat (3/12).
Penyelidikan polisi bermula dari laporan korban yang baru saja membeli sebidang tanah atau lahan di Jalan Tatah Layap, Kertak Hanyar, Banjar kepada pelaku.
Belakangan, tanah yang dibeli ternyata milik orang lain, bukan milik MK yang diakui tersangka tersebut miliknya kepada korban.
Merasa tertipu dengan membayar Rp 2,4 miliar atas pembelian tanah, korban pun melapor ke Polda Kalsel.
Kasusnya ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Jadi, ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan dokumen asli dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua tersangka," ujar Rifa'i.