Jika Sudah Terdaftar, Mafia Tanah Sulit Cari Celah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Teti Rohatiningsih menilai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat mengurangi masalah pertanahan di Indonesia.
“Jika seluruh bidang tanah sudah terdaftar dan terbit sertifikat tanah itu bisa menjadi pegangan masyarakat sebagai aset penting yang harus dijaga,” ungkapnya di Balai Pertemuan Sentul Waterpark, Kabupaten Cilacap, Rabu (1/12).
Pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN tersebut, Teti mengingatkan masyarakat untuk terus berhati-hati terhadap mafia tanah.
“Bapak/ibu, jika memang akan mengurus tanah atau membuat sertifikat, carilah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kredibel dan memiliki integritas yang tinggi," ujarnya.
Teti mengatakan hal ini karena banyak modus yang dipakai mafia tanah melibatkan PPAT.
"Pastikan dulu bahwa notaris atau PPAT itu tepercaya karena sekarang yang namanya mafia tanah banyak sekali modusnya. Jadi, kita harus sangat berhati-hati ya,” pesannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suwito mengatakan transformasi digital juga menjadi salah satu langkah membatasi ruang gerak mafia tanah.
“Jika semuanya (sistem layanan pertanahan) sudah digital, mafia tanah akan sulit untuk mencari celah karena semua datanya sudah masuk sistem,” tutur Suwito.