Polisi Ringkus Begal, Rebutan Senpi, Dor! Ada yang Tewas
Minggu, 21 Februari 2016 – 05:05 WIB
Pelaku yang masih hidup akan dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancamannya sembilan tahun dan 15 tahun penjara jika menimbulkan kematian,” tandasnya. (dka/c/adk/jpnn)