Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sopir Angkot
Minggu, 17 Mei 2015 – 06:15 WIB
DDN yang sedang nongkrong di daerah itu terpancing untuk menganiaya korban. Meski begitu, AS menyatakan jarang melakukan pemalakan, karena dirinya memiliki sebuah pekerjaan sebagai petugas kebersihan di rumah sakit.
Akibat aksi brutalnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 170 ayat (3e) jo. Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/tam/ray/jpnn)