Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
Selasa, 07 Januari 2025 – 10:47 WIB
Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.
"Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Situmorang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal serupa, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing," kata Situmorang. (mcr35/jpnn)