Polisi Sebut Habib Rizieq Tidak Kooperatif, Klaim Punya 4 Alat Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian selaku pihak termohon membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pihak kepolisan menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq sangat keliru.
Bahkan, dalil pemohon yang menyatakan kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti, sangat tidak berdasar pada hukum.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," ungkap salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama.
Kubu termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada.
Bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada sidang praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq sebelumnya.
"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," katanya.