Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Sebut Habib Rizieq Tidak Kooperatif, Klaim Punya 4 Alat Bukti

Senin, 08 Maret 2021 – 18:38 WIB
Polisi Sebut Habib Rizieq Tidak Kooperatif, Klaim Punya 4 Alat Bukti - JPNN.COM
Kubu termhon hadir dalam ruang sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Tidak hanya itu, polisi juga membeberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq.

Hal itu dilakukan karena Habib Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak koopratif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," pungkas kubu termohon.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Penasihat hukum menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Di mana dijelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat  penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada atau tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Alamsyah Hanafiah di ruang sidang, Senin.

Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti.

Pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon menilai Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif dan mengeklaim punya 4 alat bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News