Polisi Sebut Korban Oknum Guru SD Bejat Ini Sudah 10 Orang, Semua Anak Laki-laki
Jumat, 26 Februari 2021 – 22:28 WIB
Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya
Oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.(antara/jpnn)