Polisi Sebut Penyerang Mobil Brimob Saat Aksi 22 Mei adalah Kelompok Kriminal
Jumat, 14 Juni 2019 – 19:23 WIB
BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Bersembunyi di Padepokan Selama Pelarian
“Saat ini kami baru ungkap lima orang dari kelompok ini dan akan kami kejar yang lain," tambah dia.
Kelima pelaku yang ditangkap itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api. (cuy/jpnn)