Polisi Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Sengaja, Pangeran Bereaksi Begini
Selasa, 01 Maret 2022 – 20:51 WIB
"Jadi, ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, hal itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Pangeran.
Baca Juga:
Dia pun mengingatkan kepada Polri dan kejaksaan jangan main-main dalam menyidik kasus. Terlebih lagi, salah menetapkan tersangka kepada seseorang seperti dialami Nurhayati.
"Saya berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum," beber Pangeran. (ast/fat/jpnn)