Polisi Sebut Tersangka Perampokan Toko Emas Cantik Tamansari Meninggal Akibat COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan tersangka perampokan Toko Emas Cantik di Tamansari berinisial AG, 67, meninggal dunia, pada Kamis (2/4).
AG diduga meninggal akibat terjangkit virus corona atau COVID-19 dan komplikasi penyakit gula yang dideritanya.
"Tadi siang yang bersangkutan tersangka itu meninggal dunia, setelah dicek oleh dokter, yang bersangkutan memang ada positif COVID-19," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Kedoya, Jakarta Barat, Kamis.
Saat ini jenazah korban sedang ditangani oleh RS Polri Kramat Jati sesuai dengan SOP penanganan jenazah COVID-19.
Dijelaskan Yusri, tersangka AG ditangkap sekitar satu bulan yang lalu lantaran melakukan perampokan toko emas di daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan kepada AG dan diketahui jika yang bersangkutan menderita penyakit gula.
Penyidik kepolisian kemudian memutuskan untuk membawa AG ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula, kemudian diantar ke RS Polri Kramat Jati selama kurang lebih satu bulan di sana, di RS Polri Kramat Jati," ujar Yusri.