Polisi segera Panggil Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Siap-Siap Saja
Senin, 03 Januari 2022 – 19:05 WIB
Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sebanyak tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?