Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi segera Panggil Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Siap-Siap Saja 

Senin, 03 Januari 2022 – 19:05 WIB
Polisi segera Panggil Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Siap-Siap Saja  - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sebanyak tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polda Metro Jaya akan memanggil oknum artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online pascapenangkapan artis CA alias Cassandra Angelie.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close