Polisi Segera Periksa Jamal Mirdad, Siap-siap Saja
Selasa, 01 Maret 2022 – 16:39 WIB
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 seharga Rp 490 juta.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan akan diserahkan setelah pembayaran dilunasi.
Namun, setelah melunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tidak bisa dihubungi.
Atas kasus tersebut, ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Adapun ancaman hukuman berdasarkan pasal yakni 4 tahun kurungan penjara. (mcr31/jpnn)