Polisi Selidiki Akun Penyebar Fitnah Tentang Atta Halilintar
Jumat, 06 September 2024 – 05:31 WIB
Pelaku terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Diketahui, Atta Halilintar kembali menjadi korban hoaks alias kabar bohong.
Belum lama ini, dia dituduh menikahi Ria Ricis secara siri pada tiga tahun lalu.
Tuduhan tersebut berasal dari salah satu konten video yang beredar di media sosial.
Oleh sebab, itu Atta Halilintar pun langsung buka suara dan memastikan bahwa konten tersebut berisi fitnah.
"Fitnah apa lagi ini? Dan ngerinya, banyak yang percaya lagi. Sudah makin-makin ini akun," tulis Atta Halilintar. (ded/jpnn)