Polisi Sempat Kesulitan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya pun menyelidiki data dari kamera tilang elektronik (ETLE) guna mengetahui identitas pengemudi yang disesuaikan dengan 15 plat nomor kendaraan yang dicurigai terlibat tabrak lari.
"Sehingga bisa terungkap satu tersangka inisialnya adalah MRK, seorang mahasiswa," kata Yusri seraya menambahkan polisi menahan tersangka untuk pendalaman.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menemukan kesulitan mengungkap kasus tabrak lari itu karena saksi tidak dapat memastikan nopol kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Sambodo menyatakan polisi dapat memastikan nopol kendaraan milik pelaku dari layar tangkap kamera tilang elektronik dengan merek mobil Mercy berpelat B-2388-RFQ warna hitam.
Sambodo menyampaikan petugas menghampiri rumah pelaku yang mendapatkan kendaraan milik pelaku tidak ada tempat kaca spion sehingga dapat dipastikan kendaraan tersebut terlibat kecelakaan tabrak lari.
Usai diberitahukan kepada orang tuanya, Sambodo menuturkan tersangka MRK menyerahkan diri ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 12.00 WIB.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan atau denda Rp10 juta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!