Polisi Serahkan 58 Warga Tiongkok dan Taiwan Terlibat Cyber Crime ke Imigrasi
jpnn.com - BATAM - Polda Kepri sudah menyerahkan 58 orang WNA Tiongkok dan Taiwan ke pihak imigrasi. Namun peralatan dan juga berbagai barang bukti lainnya masih disita pihak kepolisian. Hal ini untuk penyelidikan lebih lanjut, mengenai cara kinerja komplotan penipu itu.
"Semuanya sudah kami serahkan," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Sabtu (27/8).
Ia mengungkapkan hasil koordinasi pihak kepolisian Republik Indonesia dengan interpol Taiwan. Dimana ternyata penipuan online seperti ini cukup marak di Taiwan dan Tiongkok.
Markas 58 warga Taiwan dan Tiongkok terlibat Cyber Crime disegel polisi, Sabtu (27/6).
Selama ini pihak interpol mengakui ke Febi, sudah menangani 10 kasus sama. Sejauh ini dari pemeriksaan yang dilakukan, belum ada warga negara Indonesia yang menjadi korban penipuan. Sebab komplotan ini spesialis penipuan online warga Taiwan dan Tiongkok saja.
Hal itu dilihat dari data-data yang dimiliki oleh komplotan itu. Dimana semua targetnya adalah warga Tiongkok dan Taiwan.
Sementara itu Kabid Wasdakim Imigrasi Batam, Rafli mengakui belum memeriksa para WNA asal Tiongkok dan Taiwan itu.