Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli. Kemudian nanti petunjuk ranahnya hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti kami cukup kuat dalam jawaban nanti," jelasnya.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, dirinya bersama kuasa hukum lainnya siap mendengarkan jawaban dari pihak polisi.
Dia berharap, polisi bisa memberikan jawaban sesuai dengan konteks gugatan praperadilan.
"Pokoknya yang kami persoalkan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni.
Beberapa pokok persoalan yang dimaksud seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.
"Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," jelasnya.
Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan, Polda Jabar harusnya melakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh polisi.