Polisi Sikat Komplotan Copet Penumpang Angkot Pasar Rebo, Tanpa Ampun!
Sabtu, 03 Desember 2022 – 06:01 WIB
Jupriono menuturkan Rudi dan Jodi kini sudah ditahan di Mapolsek Ciracas untuk proses penyidikan, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Dalam komplotan pelaku ini ada tiga orang. Namun, satu pelaku atas nama Raul masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO," tutur Jupriono. (antara/jpnn)