Polisi Sita 53 Kg Sabu-Sabu dari 2 Pelaku Jaringan Malaysia
Kemudian, personel menangkap TZ di tempat terpisah.
"Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang masih daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya. "Adapun modus kedua pelaku mereka sudah membawa narkoba ini dua kali yang akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," tambahnya.
Teddy menyebutkan selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi, juga yang disita dua unit telepon seluler jenis Android dan satu unit mobil warna biru.
Saat ini, personel masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya dengan penindakan, dan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas. (antara/jpnn)