Polisi Sita Airsoft Gun Saat Tangkap 2 Mahasiswa yang Terlibat Perampokan di Sumbawa
Kini keempat pelaku, salah seorang di antaranya masih berstatus anak, telah diamankan di Polres Sumbawa.
"Jadi, empat pelaku dan barang bukti uang dan dua unit kendaraan serta pakaian yang digunakan saat beraksi sudah kami amankan di kantor," ucap dia.
Regi mengatakan empat pelaku ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 365 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 2 Kedua KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan keempat pelaku yang melakukan aksi perampokan di sebuah kantor swasta yang berada di Desa Leseng.
Pada Jumat (15/12) siang, ke empat pelaku masuk kedalam kantor tersebut mengambil uang dalam brankas.
Komplotan pemuda tersebut berhasil membawa uang senilai Rp 26,6 juta, setelah menodongkan pedang dan 'airsoft gun' ke arah korban yang merupakan karyawan di kantor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, turut terungkap tiga dari empat pelaku pernah melancarkan aksi serupa dan berhasil meraup untung Rp 30 juta.
"Hanya saja untuk TKP (tempat kejadian perkara) Rp 30 juta itu masih kami cocokkan dengan laporan polisi yang pernah masuk di tingkat polsek. Ini jadi bahan pengembangan kami," kata Regi. (antara/jpnn)