Polisi Sita Puluhan Ribu Saset Obat Kuat Ilegal dari Rumah AS
Kamis, 25 Mei 2023 – 11:15 WIB
Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.
Baca Juga:
"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang&barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi, " jelas Bagus.
Atas ulahnya, tersangka AS dijeratnya Pasal 106 Jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar. (mcr35/jpnn)