Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang, Tangkap 1 Karyawan Konter HP di Banyumas

Senin, 12 September 2022 – 07:15 WIB
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang, Tangkap 1 Karyawan Konter HP di Banyumas - JPNN.COM
Kolase foto pelaku tindak pidana psikotropika berinisial EA (kiri) dan barang bukti obat-obatan terlarang (kanan). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com - PURWOKERTO -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menyita ratusan obat terlarang dari salah satu konter handphone di Kelurahan Bantarsoka, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial EA (21).  

“Selain menyita ratusan obat terlarang, kami menangkap pelakunya berinisial EA (21), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Minggu (11/9). 

Perwira menengah Polri ini menjelaskan kasus itu terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah konter HP berlokasi di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, Sabtu (3/9).

Atas dasar laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan konter HP yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang.

AKP Guntar menambahkan setelah dilakukan pemetaan dan penyelidikan, ternyata informasi masyarakat itu benar. “Kami melakukan penangkapan pelaku yang merupakan karyawan konter HP tersebut pada Kamis (8/9),” kata AKP Guntar.

Dia mengatakan saat melakukan penggeledahan di dalam konter HP tersebut, pihaknya mendapatkan 300 butir Aprazolam senilai Rp 6 juta dan satu unit HP Redmi 10 yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.

AKP Guntar menambahkan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ungkap perwira pertama Polri ini.

Polisi menyita ratusan butir obat terlarang di sebuah konter HP di Banyumas. Seorang pelaku, yang merupakan karyawan konter HP, juga ditangkap. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News