Polisi Susah Buktikan Delik Santet
Minggu, 24 Maret 2013 – 05:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan, DPR tidak akan begitu saja menerima pasal santet itu dalam pembahasan. ”Saat masuk ke DPR, tidak di-carry over. Akan dibahas ulang,” ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, pasal 293 merupakan pasal promosi. Di Indonesia, kelebihan yang dimiliki seseorang itu dimanfaatkan untuk persaingan politik, persaingan figur publik. ”Yang dikaji DPR adalah delik formal. Kalau material susah pembuktiannya,” ujarnya.
Dimyati juga membantah kunjungan kerja Komisi III DPR ke empat negara di Eropa hanya membahas pasal santet. Menurut dia, pasal santet hanyalah satu bagian. Yang dibahas dalam kunjungan kerja adalah seluruh isi KUHP dan KUHAP sebagai bahan pertimbangan perumusan nanti.