Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Susun Berkas Terbitkan Red Notice Rizieq

Senin, 29 Mei 2017 – 20:54 WIB
Polisi Susun Berkas Terbitkan Red Notice Rizieq - JPNN.COM
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

Argo mengaku sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya persuasif kepada Rizieq lewat kuasa hukumnya agar kembali ke Indonesia guna diperiksa.

Namun, Rizieq menunjukkan tanda tidak kooperatif.

"Kami kan sudah sampaikan kalau misalnya segera balik ke tanah air, kalau enggak ya sudah kami tetapkan tersangka, tersangka sudah ya. Kami buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi pada siang ini.

Rizieq menyusul tersangka dugaan pornografi Firza Husein.

Keduanya diduga terlibat chat mesum seperti yang diekspos laman www.baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mg4/jpnn)

Polda Metro Jaya akan melengkapi dokumen pengajuan red notice untuk diajukan kepada Interpol.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close