Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan seorang warga Kanada berinisial SG (50) yang dilakukan Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali pada 19 Mei lalu di Canggu berbuntut panjang.
Kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe mengungkapkan kliennya yang sudah menetap di Bali dan membangun usaha sejak 2020 diduga ditangkap menggunakan red notice bodong.
Sebab, dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.
"Bisa jadi, karena red notice SG enggak ada dalam website Interpol," beber Pahrur Dalimunthe melalui keterangan, Minggu (4/6).
Pahrur menyampaikan kasus ini bermula pada Februari 2023 saat SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice Interpol
"Pada saat pertemuan itu, oknum tersebut menyampaikan bahwa SG masuk dalam red notice Interpol, dan akan ditangkap dalam waktu empat hingga enam minggu," ungkapnya.
Saat pertemuan, lanjut Pahrur Dalimunthe, oknum tersebut mengatakan SG bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.
"Lantaran identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, SG sempat mengabaikan permintaan oknum tersebut," terangnya.