Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

Polisi Tetapkan Dua Lagi Pengendara Harley Jadi Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

Senin, 02 November 2020 – 01:05 WIB
Polisi Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota TNI - JPNN.COM
Dua tersangka penganiayaan anggota TNI Kodim Agam berada di tahanan Polres Bukittinggi. Foto: Antara/Tnilovers18

jpnn.com, PADANG - Polisi kembali menetapkan dua lagi pengendara moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Jumat (30/10).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu ketika dihubungi dari Padang, Minggu, mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS, 49, sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26)

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.

Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv

Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam. .

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Polisi kembali menetapkan dua lagi pengendara moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Jumat (30/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close