Polisi Tahan Kadiknas, Sekolah Ancam Mogok
Jumat, 11 Januari 2013 – 21:49 WIB
Sebagai Ketua Sarikat Guru di Muna, La Ode Daerah mengaku masih mengikuti jalannya persidangan. "Kita biarkan proses ini dulu berjalan, sembari menunggu keputusan tetap dari PN Kolaka,"ujarnya.
Menurutnya, surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala STM Raha dan diketahui oleh Kadiknas Muna, tidak dapat dijadikan proses hukum. Pada gugatan yang diajukan oleh Rusda Mahmud, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Dalam surat keterangan yang dikeluarkan mereka, hanya menyatakan nomor induk 500 itu bukan atas nama Rusda Mahmud tapi atas nama Salim. "Kadiknas dan Kepala STM terjebak pada pernyataan paling akhir disurat keterangan itu bahwa ijazah tersebut adalah tidak benar alias palsu,"ujarnya.
La Ode Daerah menggugat Bupati Muna agar bertanggung jawab selaku pimpinan Kadiknas dan Kepala SMK 2 Raha. Bila tidak, mereka akan menggelar aksi meminta pertanggung jawaban bupati.