Polisi Tahan Pengemplang Dana Askrindo
Sabtu, 10 Desember 2011 – 07:35 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya merilis kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus di PT Askrindo. Penyidik Polda telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 439 miliar di perusahaan milik negara di bidang perkreditan tersebut. Tersangka baru Umar Zen telah kini ditahan petugas. Kepada para wartawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Sufyan Syarief mengatakan bahwa tersangka Umar Zen memang harus ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Dia sudah dijadikan tersangka dan ditahan sejak tadi pagi (kemarin)," ujarnya, Jumat (9/12).
Dia mengatakan, Umar Zen yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari PT TK menggunakan dana PT Askrindo sebesar Rp 400 miliar untuk membuka L/C (letter of credit) di sebuah bank. Namun, Umar gagal membayar sehingga uang itu kembali ditarik Askrindo.
Informasi yang dihimpun, petugas telah menahan dan menetapkan 4 tersangka lainnya. Empat tersangka itu merupakan manajer investasi (MI). "Memang ada banyak tersangkanya," tambah Sufyan. Hanya saja, Sufyan enggan menjelaskan secara detail peran para tersangka. "Nanti akan dijelaskan Pak Baharudin (Kabid Humas Polda Metro Jaya)," katanya.
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya merilis kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus di PT Askrindo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Nasional
Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
Senin, 18 November 2024 – 18:11 WIB - Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
Senin, 18 November 2024 – 17:11 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Liga Indonesia
Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut Stadion GBLA Belum Siap Dipakai Melawan Borneo FC
Senin, 18 November 2024 – 15:21 WIB