Polisi Tahan Pengemplang Dana Askrindo
Sabtu, 10 Desember 2011 – 07:35 WIB
Berdasarkan laporan dari Kepolisian tanggal 6 Juni 2011 No 491, Askrindo diduga melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001, tentang perubahan UU No 31, Pemberantasan Tipikor dengan jalan membuat rekayasa keuangan dan bekerjasama dengan MI.
Petugas juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang serta saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), juga ahli investasi. Sementara, petugas telah memblokir 24 rekening pada kasus itu.
Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009. Polisi menduga, para tersangka melakukan rekayasa keuangan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi. Ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. ”Kita masih terus kembangkan, bisa saja pihak-pihak terkait lainnya bertambah. Tergantung hasil pengembangan petugas kita nanti,” tutur Sufyan. (ibl)