Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
Rabu, 21 Agustus 2024 – 01:00 WIB
Korban yang tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya tim satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan menahan TS setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutur Jeki. (mcr36/jpnn)