Polisi Tahan Tiga Pelaku Klinik Kecantikan Ilegal di Kemang
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus klinik kecantikan ilegal dengan modus suntik stem cell di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penggerebekan pada Sabtu (11/1) lalu, kini polisi resmi menahan tiga orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku adalah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
“Mulai Minggu (12/1) kemarin sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (13/1).
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini menambahkan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Masih dalam pemeriksaan, yang pasti kami kenakan UU Kesehatan,” tegas Yusri.
Yusri juga menuturkan, ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. YW bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno Hatta menuju klinik, LJ berperan mempromosikan stem cell dan OH pemilik klinik, sekaligus orang yang menyuntikan serum stem cell ke korban.
“Sekarang kami masih melakukan pendalaman, apakah masih ada tersangka lain atau tidak,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)