Polisi Tak Berdaya Tangkap Nazaruddin
Rabu, 20 Juli 2011 – 14:47 WIB
JAKARTA — Meski posisi Nazaruddin sudah diketahui, namun polisi masih belum bisa menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin. Alasannya sama seperti yang dulu-dulu, polisi mengaku belum mengantongi izin menangkap buronan interpol itu dari negara tempat Nazarudin berdiam kini. ‘’Tenang saja ya, kita melihat ada siaran langsung interaktif, kan itu berada di negara orang lain, kalo di negara kita sudah kita tangkap,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Rabu (20/7).
Ini disampaikan Anton, menyikapi teleconference yang dilakukan Nazarudin dengan Metro TV, Selasa (19/7) petang. Dalam pembicaraan itu Nazarudin menceritakan dugaan rekayasa dalam kasus yang menjeratnya. Ia, juga menyebut para petinggi Demokrat dan para politisi di Senayan menerima aliran dana haram yang berhasil dikumpulkannya untuk memenangkan Anas Urbaningrum dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat lalu.
Walau masih perlu dibuktikan, keterangan itu akan dijadikan bahan informasi bagi polisi dalam menangani kasus Nazar. ‘’Semua informasi dan masukan itu tentu bermanfaat untuk penyidik, tapi itu kan perlu dibuktikan,’’ tambahnya.
JAKARTA — Meski posisi Nazaruddin sudah diketahui, namun polisi masih belum bisa menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB - Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB