Polisi Tak Kepalang Tanggung Bikin Jera Penolak Pemakaman Jenazah Corona
Sabtu, 11 April 2020 – 19:20 WIB
Ketiga provokator yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020, tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60). Mereka merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka diduga telah berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu.
Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (antara/jpnn)