Polisi Tak Sita Honor Rossa Rp 172 Juta dari DNA Pro, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Polisi memastikan tidak menyita uang Rp 172 juta milik penyanyi Rossa dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan uang tersebut merupakan honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro di Bali.
"Saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti dipastikan Rossa tidak ada niat jahat dalam kasus tersebut.
Selain itu, transaksi yang dilakukan antara pihak DNA Pro dan Rossa itu dinilai wajar.
""Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat, demikian juga underlying transaction halal," kata Whisnu.
Penyidik pun menyimpulkan bahwa dana yang diterima mantan istri Yoyo Padi itu tidak disita.
"Terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus," pungkas Whisnu.