Polisi Tak Tegakkan HAM
Selasa, 18 November 2008 – 20:20 WIB
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM bukanlah sekadar melakukan tindakan seperti halnya dalam hukum pidana yang dianut oleh Indonesia, pembiaran juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Ketika polisi melihat kejadian di mana terdapat ancaman, namun membiarkan kejadian itu padahal memiliki wewenang untuk melakukan perlindungan, maka polisi dapat dikatakan telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak.
"Apabila hal tersebut dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi penyampaian kebebasan berekspresi yang merupakan Hak Asasi Manusia," tambahnya. Untuk itu, AKBS, menuntut Kepolisian untuk melakukan penegakan Hak Asasi Manusia sesuai yang tercantum dalam UUD 1945, UU no 39 tahun 1999, dan UU no 11 dan 12 tahun 2005. Selain itu, AKBS menuntut agar menindak tegas aparat yang melakukan pembiaran ketika terjadinya ancaman oleh kelompok- kelompok tertentu yang hadir dalam dialog dengan kru film Lastri.(lev)