Polisi Tambun Sita Puluhan Bungkus Miras Oplosan
jpnn.com, TAMBUN - Polsek Tambun kembali menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan di sebuah warung jamu di depan gerbang Perumahan Bumi Anggrek, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Minggu (15/4) dini hari.
“Kami merazia warung jamu milik AR (37) yang berdomisili di Bekasi Timur. Kami sita puluhan bungkus miras oplosan dan belasan miras botolan,” kata Kapolsek Rahmat Sujadmiko.
Adapun rincian miras yang disita petugas yakni, 86 miras oplosan kemasan plastik, lima botol mansion, dua botol sirup, lima botol kecil wisky, tujuh plastik alkohol murni, tujuh kotak minuman berenergi, teko kecil dan corong besar.
“Penjual kami tangkap dan bawa ke Mapolsek Tambun untuk kami mintai keterangan dan barang bukti kami sita,” beber dia.
Saat ini polisi masih memburu penjualan miras oplosan.(dam/gob)