Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Buruh yang Jadi Tersangka
jpnn.com, SERANG - Polisi menangguhkan penahanan terhadap para buruh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa buruh masuk ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
"Penangguhan penahanan diperbolehkan sepanjang persyaratan sesuai hukum acara pidana tersebut dipenuhi dan menurut penilaian penyidik dapat dikabulkan dengan pertimbangan penangguhan penahanan tidak akan mempersulit proses penyidikan," kata Shinto di Serang, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, Polda Banten mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan kemanusiaan.
Pertimbangannya bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan pekerjaan sebagai buruh, dan dengan penangguhan tersebut maka para tersangka menjadi produktif kembali dan tetap dapat bekerja sehingga tidak meninggalkan pekerjaannya yang nantinya akan berakibat pada PHK
"Selain itu, istri salah satu tersangka baru saja melahirkan putra kembar yang saat ini baru berusia dua bulan, sehingga membutuhkan perhatian besar dari tersangka," katanya pula.
Menurut Shinto, alasan penangguhan adalah identitas tersangka jelas, domisilinya jelas serta ada penjaminan tidak hanya dari keluarga, namun juga dari ketua serikat pekerja masing-masing.
Meski demikian, penangguhan penahanan ini tidak menghentikan perkara, sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan di penyidik Ditreskrimum Polda Banten.