Polisi Tangkap 11 Pelaku Bentrok Berdarah di Sorong, Satu Orang di Bawah Umur
Mantan Kapolresta Bandara Soetta itu mengatakan satu dari sembilan tersangka perusakan merupakan anak di bawah umur berinisial RR.
“RR ini berperan sebagai penyedia senjata terhadap salah satu buronan yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata kapolda.
Dia pun memastikan bakal terus memburu tujuh buronan yang belum tertangkap.
“Pelaku yang buron berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G,” kata Tornagogo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka yang sudah ditangkap langsung menjalani penahanan.
Penyidik Polri pun mengenakan para pelaku dengan Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Pasal 338 KUH Pidana, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 187 ayat (1), (2), dan (3) KUH Pidana tentang aksi pembakaran yang menyebabkan orang lain hilang nyawa, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Lalu dikenakan juga Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan, dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan lisan, serta Pasal 55 KUH Pidana.