Polisi Tangkap 29 Pelaku Penyerangan & Pembunuhan di Gowa
Barang bukti yang disita, tiga anak panah, senjata tajam jenis badik, 19 ponsel, pakaian pelaku, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan saat menyerang para korban.
"Untuk sebelas orang ini diharapkan segera menyerahkan diri, tidak melawan, karena akan ditindak tegas oleh anggota," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Terkait tindak pidana tersebut, kata Reonald para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa.
Mengenai dengan pemicu kejadian, ungkap Reonald, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita.
Motif tersebut karena salah paham dan ketersinggungan, tetapi belakangan salah sasaran.
Awalnya, karena pelaku utama berinisial P berusia dewasa dipukuli kakak AS yang tak lain pacar tersangka, alasannya tidak setuju pacaran dengan adiknya.
Karena tidak terima dipukul, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Namun belakangan salah sasaran.
Korban Kadir Daeng Empo kala itu sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para ini pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motor. Karena emosi pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.