Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu

Kamis, 26 Oktober 2023 – 16:26 WIB
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu - JPNN.COM
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi (tengah) dalam jumpa pers pengungkapan pengedaran narkoba jaringan Malaysia, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Risky Syukur

"Jadi, ada dua paket yang diamankan," kata Syahduddi.

Kemudian, di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu-sabu 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kilogram.

Lalu, di TKP keempat, yakni di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta diamankan narkotika jenis sabu-sabu 21.150 gram atau 21,1 kilogram.

"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu-sabu yang diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," ungkap Syahduddi.

Dia menyebut sabu-sabu yang disita tersebut didatangkan dari Malaysia. Kemudian didatangkan melalui jalur Aceh, termasuk pelabuhan tikus yang ada di wilayah Aceh.

"Kemudian di beberapa kota di Sumatera juga sempat diedarkan di sana. Baru dibawa ke Jakarta dan diedarkan juga di wilayah Jawa Barat," kata Kombes Syahduddi.
Dia menyatakan penyitaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 125.145 jiwa. "Kami asumsikan kalau satu gram sabu-sabu dikonsumsi oleh 5 orang per hari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," ungkap dia.

Pihaknya sedang mendalami bandar narkotika yang ada di Malaysia tersebut. "Itu yang sedang kami kembangkan, karena memang tadi yang saya sampaikan jaringan ini, kan, berasal dari wilayah Negara Malaysia," katanya.

"Kami telusuri sumber datangnya barang ini, di Aceh juga ke mananya, termasuk pada saat didatangkan dari wilayah Malaysia," tambahnya.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Malaysia dan menyita 25,1 kilogram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close