Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu
Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Ancaman dendanya minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman.
Kemudian untuk pasal subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (antara/jpnn)