Polisi Tangkap 3 Tukang Todong, Sebuah Fakta Mengejutkan Terungkap
"Setelah mendapatkan barang, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berinisial AW," ucap Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Aparat akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/11).
Sebuah fakta mengejutkan kemudian terungkap ketika pelaku diperiksa polisi.
"Para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone lebih dari 45 kali," jelas Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)