Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Kokain di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Penyeludupan 1 Kg narkoba jenis Kokain ke Jambi berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan penangkapan pertama di Jambi ini dilakukan 3 November 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Penangkapan awal dilakukan Hotel Tepian Angso, Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," ujar Irjen Pol Muchlis AS.
Kata Dia, delapan orang tersebut yakni Johan Maulana Bin Salim (30), Sahrizal Bin Uzir (31), Sugiarto Bin Muhamad (42), Arry Afrizal Bin Muhammad Yusuf (41), M Rasydi Bin Ambok Ellang (34), Syafii Bin Rukal (35), Sahru Gunawan Bin Amridi (23) yang merupakan warga Kota Jambi dan Miming (57) warga Riau.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada pengedar, bandar dan perantara. Selain itu, dari 8 orang tersebut, satu orang merupakan pecatan polisi. Dia adalah Johan Maulana. "Terakhir Dinas di Polresta Jambi," jelasnya.
Saat ditanya berapa nilai 1 Kg Kokain tersebut, Kapolda menjawab nilainya mencapai Rp 2 miliar. "Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 2 miliar. Untuk barang bukti sudah diuji dan memang positif Kokain," katanya.
Menurutnya, barang haram ini diselundupkan dari Malaysia. Kemudian dibawa melalui Batam untuk selanjutnya diselundupkan ke Kota Jambi melalui Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, tersangka pada Agustus 2018 lalu sudah pernah membawa 2 Kg Kokain ke Jambi. Namun, barang kurang laku dan dibawa lagi ke bandar.