Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Kokain di Jambi
"Kemudian dipasok lagi. Ini adalah sesuatu yang baru. Pengungkapan dilakukan ini luar biasa," beber putra daerah asli Jambi ini.
Informasi yang berhasil dihimpun harian ini, penangkapan bermula pada 2 November 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika di seputaran RS Budi Graha Kasang.
Selanjutnya, tim langsung melaksanakan penyelidikan ke lokasi. Pada 3 November 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota mengamankan satu laki-laki yang mengaku bernama Johan. Dia ketika itu sedang berhenti di pinggir jalan dengan mengandarai motor miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ukuran sedang yang diduga berisi Kokain. Setelah diintrogasi Dia mengakui masih ada kokain pada tersangka Sahrizal yanh kemudian dibekuk di Hotel Tepian Angso.
Dari tangannya, didapati 1 plastik berisikan narkotika jenis kokain. Dia mengaku juga menyimpan Kokain di rumah Sugiarto. Anggota berikutnya menuju runah Sugiarto dan menemukan seperangkat alat hisap sabu beserta plastik klip bening kosong.
Kembali menurut keterangan Sahrizak, Kokain itu diterima dari seseorang yang bernama Syafii. Ketika digeledah rumahnya, tidak ditemukan barang bukti. Namun, Dia mengaku mengambil Kokain bersama Ari di Kuala Enok, Batam, dari tersangka Mining.
Anggota kembali melakukan pengembangan lagi dan meluncur ke Danau Sipin untuk mengamankan Rasidiq. Pasalnya, menurut keterangan Syafii dan Sahrizak, mereka menjemput brang yang diduga narkotika jenis kokain tersebut memakai mobil Rasidiq. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (pds)