Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Ipda AS Bersama Seorang Wanita di Hotel, Kasus Ini Akhirnya Terbongkar

Sabtu, 05 Februari 2022 – 05:57 WIB
Polisi Tangkap Ipda AS Bersama Seorang Wanita di Hotel, Kasus Ini Akhirnya Terbongkar - JPNN.COM
Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Debby Asri Nugroho bersama Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra melakukan konfrensi pers pada Jumat (4/2). Foto La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Ipda AS (36) pada Rabu (2/2).

Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama 4 orang rekannya yang bernama AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hasil pengungkapan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,95 gram.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan kronologis penangkapan Aipda AS cs berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandonga.

Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara di sekitar lokasi yang diberikan masyarakat.

"Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap oknum polisi bersama seorang wanita berinisial AA di dalam hotel," beber AKBP Debby kepada JPNN.com, Jumat (4/2).

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kembali ditemukan pelaku LOZ di Kapal Motor (KM) Bunda Maria dengan barang bukti sebanyak 29 saset diduga sabu-sabu yang akan dibawa ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.

"Pengembangan selanjutnya, tim berhasil mengamankan dua pelaku bernama H dan R dengan barang bukti sebanyak satu saset diduga sabu-sabu," ungkap eks Kapolres Muna itu.

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap Ipda AS bersama seorang wanita di hotel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News