Polisi Tangkap Ipda AS Bersama Seorang Wanita di Hotel, Kasus Ini Akhirnya Terbongkar
Sabtu, 05 Februari 2022 – 05:57 WIB

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Debby Asri Nugroho bersama Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra melakukan konfrensi pers pada Jumat (4/2). Foto La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku langsung digiring ke Mapolda Sultra.
Kelima pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal seumur hidup atau dipenjara 20 tahun," sebutnya. (mcr6/jpnn)