Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Bengkulu

Kamis, 23 Maret 2023 – 18:45 WIB
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Bengkulu - JPNN.COM
Anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SA. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU TENGAH - Seorang ayah berinisial SA (22) ditangkap polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam tahun sekitar tiga kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijayanta mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku SA pada anaknya, yaitu 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Februari 2023.

"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumahnya saat kondisi rumah sepi," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban sudah tiga kali mendapatkan perlakuan tersebut di rumah pelaku, kolam belakang rumah tetangga, dan ada di kamar mandi.

Wahyu menyebutkan bahwa perbuatan pelaku SA tersebut diketahui oleh pihak keluarga setelah korban merasakan kesakitan dan sempat dibawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Talang Empat.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Oleh karena itu pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," katanya.

Polisi menangkap seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya di Bengkulu. Pelaku terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close