Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakarta Utara, Barang Buktinya Banyak Banget
Kompol Dede mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan di rumah tersangka yang beralamat di Pluit Karang Molek XIV, Pluit, Penjaringan, Jakut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa tas ransel warna hitam berisi satu bungkus plastik teh cina warna hijau bertulisan Guanyinwang.
"Di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 900 gram Kode B, satu pack plastik klip kosong, dan satu timbangan digital," beber Dede.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa sembilan plastik klip berisi barang haram di atas kasur sebanyak 1,55 kilogram.
"Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram," imbuh Kompol Dede.
Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr3/jpnn)